ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI



ASSALAMUALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH

     Halo teman – teman,

   Kembali lagi di blog kesayangan kita semua yaitu Zackya’s blog. Kali ini kita akan membahas mengenai Etika Penggunaan Teknologi Informasi. Apa saja sih etika – etika yang harus kita lakukan saat akan menggunakan teknologi informasi ? Yuk langsung kita bahas

     Sebelum itu kita harus tau dulu pengertian dari etika yang sesungguhnya.

     PENGERTIAN ETIKA

   Menurut wikipedia Etika dalam bahasa Yunani kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Di dalam Teknologi Informasi Etika berfungsi sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrumen.

     Di dalam Teknologi Informasi Etika berfungsi sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrumen.

     ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM UU

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah undang – undang. Undang – undang yang mengatur tentang Teknologi informasi ini diantaranya yaitu :

         UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

         UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun2008 yang didalamnya mengatur tentang :

  •   Pornografi di Internet
  •   Transaksi di Internet
  •   Etika pengguna Internet

     Di dalam UU ITE Pasal 27, yaitu :

         Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

         pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

         Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku

Di dalam UU ITE Pasal 28, yaitu :

         Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

         Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

ETIKA BAGI PENGGUNA INTERNET BAGIAN 1 :

         Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk

         Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

         Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

ETIKA BAGI PENGGUNA INTERNET BAGIAN 2 :

       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

ETIKA BAGI PENGGUNA INTERNET BAGIAN 3 :

       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/  isi situsnya.

       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

TIPS & TRICK DALAM BERMEDIA SOSIAL :

       Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi)

       Perhatikan sebelum membagikan sesuatu

       Jaga sopan santun

       Hindari akun-akun fiktif

       Pilih teman yang baik-baik saja

       Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada

       Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut

       Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara

       langsung (jangan di umbar di media social)

       Jejak digital sulit dihapuskan

Kesimpulannya adalah Teknologi Informasi  adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan Teknologi Informasi pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain tentunya membutuhkan kode – kode  etik tertentu.

Mungkin sekian dulu artikel nya, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sekian dan Terimakasih :)




0 komentar