ASSALAMUALAIKUM WARRAHMATULLAHI
WABARAKATUH
Halo teman – teman,
Kembali lagi di blog kesayangan kita semua yaitu Zackya’s blog. Kali ini kita akan membahas mengenai Etika Penggunaan Teknologi Informasi. Apa saja sih etika – etika yang harus kita lakukan saat akan menggunakan teknologi informasi ? Yuk langsung kita bahas
Sebelum itu kita harus tau dulu pengertian dari etika yang sesungguhnya.
PENGERTIAN ETIKA
Menurut wikipedia Etika dalam bahasa Yunani kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Di dalam Teknologi Informasi Etika berfungsi sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrumen.
Di dalam Teknologi Informasi Etika
berfungsi sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi
informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk
menyusun instrumen.
ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM UU
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka
dibuatlah undang – undang. Undang – undang yang mengatur tentang Teknologi
informasi ini diantaranya yaitu :
•
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
Di dalam
UU ITE Pasal 27, yaitu :
•
Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
•
pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi
atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
• Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku
Di dalam UU ITE Pasal
28, yaitu :
•
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
•
Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika
sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara
enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
ETIKA
BAGI PENGGUNA INTERNET BAGIAN 1 :
•
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk
•
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
•
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
ETIKA
BAGI PENGGUNA INTERNET BAGIAN 2 :
• Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
• Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
• Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
ETIKA
BAGI PENGGUNA INTERNET BAGIAN 3 :
• Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
• Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
• Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
TIPS
& TRICK DALAM BERMEDIA SOSIAL :
• Privasi
(Jangan Umbar Informasi Pribadi)
• Perhatikan
sebelum membagikan sesuatu
• Jaga
sopan santun
• Hindari
akun-akun fiktif
• Pilih
teman yang baik-baik saja
• Jangan
telan mentah-mentah informasi yang ada
• Tidak
untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut
• Jika
ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara
• langsung
(jangan di umbar di media social)
• Jejak
digital sulit dihapuskan
Kesimpulannya adalah Teknologi Informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan
dalam pencarian informasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus
memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan Teknologi Informasi pada
dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang
lain tentunya membutuhkan kode – kode etik tertentu.
Mungkin
sekian dulu artikel nya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sekian dan Terimakasih :)
0 komentar